TUGAS INFORMATIKA (INFORMASI PUBLIK)

NAMA: COKORDA GEDE WISNU PADMANA
NO: 34
KLS: IXH

SOAL
1. Jelaskan pengertian informasi!
2. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis informasi!
3. Sebutkan dan jelaskan ciri-ciri informasi berkualitas!
4. Jelaskan pengertian informasi publik!
5. Sebutkan tata cara memperoleh informasi publik!
6. Jelaskan dampak UU keterbukaan informasi publik bagi pemerintah dan masyarakat!

JAWABAN
1. Informasi adalah sekumpulan data atau fakta yang telah diproses dan dikelola sedemikian rupa sehingga menjadi sesuatu yang mudah dimengerti dan bermanfaat bagi penerimanya. berikut pengertian informasi dari para ahli.
  • menurut Raymond McLeod, pengertian informasi adalah data yang telah diolah menjadi bentuk yang mempunyai arti bagi si penerima dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan saat ini atau di masa mendatang.
  • menurut Jogiyanto HM, pengertian informasi adalah hasil dari pengolahan data ke dalam bentuk yang lebih bermanfaat bagi penerimanya yang menggambarkan kejadian-kejadian yang nyata untuk digunakan dalam pengambilan keputusan.
  • menurut Lina Sidharta, pengertian informasi adalah data yang disajikan dalam bentuk yang lebih berguna untuk mengambil suatu keputusan.
  • menurut George R. Terry, pengertian informasi adalah suatu data penting yang memberikan pengetahuan yang berguna bagi penerimanya.
  • menurut Azhar Susanto, pengertian informasi adalah suatu hasil pengolahan data yang memberikan arti dan manfaat bagi penerimanya. 
2. Informasi dapat dibedakan menjadi empat jenis. Adapun jenis-jenis informasi sebagai berikut
  • Informasi berdasarkan sifat 
          jenis informasi ini dibagi menjadi tiga bagian, diantaranya:
 1) Faktual, yaitu informasi yang dibuat berdasarkan fakta dan dapat dibuktikan kebenarannya.
 2) Opini atau Konsep, yaitu informasi yang dibuat berdasarkan pendapat seseorang tentang         suatu hal.
 3) Deskripsi, yaitu informasi yang dibuat dalam bentuk penjelasan terperinci mengenai suatu hal.
  • Informasi Berdasarkan Kegunaan 
Jenis informasi berdasarkan kegunaan dapat dibagi menjadi dua bagian, di antaranya:
1) Informasi yang menambah pengetahuan, yaitu informasi yang isinya menambah pengetahuan baru bagi seseorang.
2) Informasi yang berdasarkan penyajian, yaitu informasi yang disampaikan dalam beberapa bentuk, misal artikel, audio, gambar, video, dan lainnya.
  • Informasi Berdasarkan Bidang Kehidupan
merupakan informasi yang dibedakan berdasarkan bidang kehidupan yang dicakupnya.
  • Informasi Berdasarkan Lokasi Peristiwa
Ini adalah jenis informasi yang dibuat berdasarkan lokasi suatu peristiwa. Jenis informasi ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu informasi dalam negeri (domestik), dan informasi luar negeri.

3. Sebuah informasi yang berkualitas harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Akurat, Informasi yang disampaikan mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
b. Tepat waktu, Informasi tersedia saat informasi tersebut diperlukan. tidak terlambat, misalnya informasi peringatan, muncul ketika kejadian telah terjadi.
c. Relevan, Informasi yang disampaikan sesuai dengan kebutuhan komunikan. Misalnya sampaikan informasi mengenai pemenuhan gizi untuk bayi dalam kandungan kepada ibu hamil, sedangkan kepada anak remaja misalnya menyampaikan mengenai dampak buruk narkoba.
d. Lengkap, Informasi diberikan secara lengkap tidak sebagian-sebagian saja.
e. Benar, Informasi memiliki kebenaran, bukan mengada-ngada.

4. Informasi menurut UU KIP 14 tahun 2008 adalah keterangan, pernyataan gagasan, dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi elektronik maupun nonelektronik. Sedangkan yang dimaksud Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disampaikan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

5. a. permohonan Informasi Publik mengajukan permintaan disertai alasan permintaan tersebut dengan cara tertulis maupun tidak tertulis.
b. Badan publik yang menerima permohonan Informasi Publik tersebut wajib mencatat Nama dan alamat pemohon, subjek dan format informasi serta menyampaikan informasi yang diminta.
c. Apabila permohonan diajukan secara tidak tertulis, maka badan publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik.
d. setelah itu badan publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
e. paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan (dapat diperpanjang dengan memberikan alasan secara tertulis)

6.  Dampak positif, sudah tentu menjadi harapan masyarakat terhadap pemerintahan/badan publik agar secepatnya pemerintahan/badan publik menuju pengelolaan yang bersih (clean governance), transparan dan akuntabel (good governance). Sehingga kepercayaan masyarakat atau stakeholder meningkat dan akhirnya partisipasi mereka meningkat.
Dampak negatif, sebaliknya apapun rancangan undang-undang dibuat pasti ada celah-celahnya. Celah inilah yang dimanfaatkan orang-orang atau kelompok untuk kepentingan kelompok atau diri sendiri. Kenyataan di lapangan banyak terjadi kasus-kasus pemerasan terhadap institusi atau perorangan tidak memberikan konstribusi tertentu maka akan disebarkan/dipublikasikan informasi negatif yang dimiliki institusi atau perorangan, sehingga citranya akan menurun bahkan akan terjadi pembunuhan karakter.   

Komentar